WahanaNews.co | Pemberlakuan Kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi oleh Pihak Dinas Perhubungan DKI Jarta Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (08/02/21).Syafrin Liputo Selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.Ruas Jalan penerapan kawasan LEZ masih sama, yaitu Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," Ujar Syafrin.Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.Untuk tahap ketiga ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri.Tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada sisi utara, Jalan Lada selatan Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Selatan."Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu)," Ungkapnya.Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi."Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," Tandasnya. (JP)