WahanaNews-Sumut | Sejumlah massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KP) mendatangi kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) PPK 3/5 Perwakilan Kepulauan Nias yang beralamat di jalan Supomo No.26, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (10/9/2021) siang.
Diketahui, kedatangan aliansi tersebut melakukan audiensi untuk menyampaikan pernyataan sikap atas kinerja B2PJN PPK 3/5 Perwakilan Kepulauan Nias. Adapun yang menjadi tuntutan aliansi tersebut meminta agar PPK 3/5 B2PJN Perwakilan Nias dicopot karena dinilai tidak bekerja dengan baik.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Oleh karena hal itu, Aliansi tersebut Meminta kepada Mentri PUPR RI, BPK RI dan DPR RI untuk Melakukan Audit Investigasi terhadap kwalitas dan Volume pada Proyek yang di kerjakan oleh pihak B2PJN PPK 3/5 Perwakilan Kepulauan Nias.
Menanggapi pernyataan dan tuntutan massa aliansi tersebut usai membubarkan diri, dihadapan sejumlah wartawan PPK 3/5 B2PJN Perwakilan Nias, Firman Hutauruk menyampaikan jika pernyataan dan tuntutan dari aliansi tersebut diduga tidak berdasar. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
“Artinya perkerjaan yang mereka tuding tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Jadi, menurut kami bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ucap Firman Hutauruk.
Baca Juga:
Terbongkar karena Mengingau, Siswa SMK Nias Dianiaya Kepsek hingga Tewas
Bahkan, pihaknya menilai bahwa tuduhan sejumlah oknum aliansi tersebut tidak berdasar dan terkesan tendensius. Menurutnya, pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat atas semua pekerjaan kontraktor dalam pelaksanaan pemeliharaan (preservasi) jalan nasional dan jembatan di Kepulauan Nias.
“Hingga saat ini sebagian pekerjaan yang tengah menjadi sorotan tersebut masih tahap pemeliharaan (preservasi) dan belum ada pembayaran penuh kepada pihak kontraktor,” ungkap Firman.
Dia menegaskan, jika pihaknya tidak akan mentolerir dan melakukan pembayaran bagi pekerjaan kontraktor yang tidak sesuai dengan ketentuan.