WahanaNews.co I Unsur pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk serius menindaklanjuti kasus terjadinya kerugian negara sebesar Rp544
juta pada kegiatan revitalisasi lapangan Napasengkut tahun 2019.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Terima Rp124 Juta Uang Pengganti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023
Sebagaimana diketahui, tahun anggaran 2019, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,
merealisasikan anggaran untuk revitalisasi lapangan Napasengkut Rp1.799.425.344.
Paket kegiatan itu dikerjakan CV Eureka Lasada, beralamat di
Jln. Bunga sedap Malam Kelurahan Sempakata, Medan, Sumatera Utara. Belakangan
terungkap, terdapat kerugian Negara pada kegiatan itu.
Baca Juga:
Dugaan Raibnya Aset Jiwasraya, Nama Febrie Adriansyah Disorot
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat,
Sumantri Bancin dikonfirmasi lewat WhatsApp Senin (15/07/2021) membenarkan
bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp
544.110.082,48.
"Sedang di tangani oleh pihak penegak hukum dan sedang
menunggu hasil dari tim ahli fakultas teknik sipil USU. Untuk lebih jelasnya,
silakan tanya ke penyidik," kata Sumantri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan Pane
SH, melalui Humas Polres Pakpak Bharat, Bripka Jaswadi Hutagalung, membenarkan
bahwa sudah pernah meminta keterangan kepada Ketua Pokja ULP 2019, inisial MM.
"Saat ini status hukum terperiksa adalah saksi. Kita tunggu saja
prosesnya. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti kita umumkan," kata
Jaswadi.
Sementara MM, dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa
dirinya sudah pernah dimintai keterangan oleh Polisi dalam hal adanya kerugian
negara pada proyek revitalisasi lapangan Napasengkut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Maringan
Bancin, dikonfirmasi lewat selularnya, terkait kasus itu, tidak menjawab.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Kab. Pakpak Bharat Erah
Banurea, meminta aparat penegak hukum harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya meminta penegak hukum jangan main-main dalam
melaksanakan tugas. Aparat harus bekerja profesional dan tegas untuk terjaminnya
penegakan supremasi hukum di Pakpak Bharat ini," kata Erah Banurea.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Pakpak Bharat, Mansehat
Manik juga meminta keseriusan penegak hukum, sehingga tidak terjadi lagi hal
yang sama pada proses pekerjaan proyek di Pakpak Bharat kedepannya.
"Bila memang ditemukan ada pelanggaran hukum dan aturan,
hasil audit BPK ini juga tidak diindahkan, maka proses hukum wajib masuk demi
penyelamatan keuangan daerah," tegas politis Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Pakpak
Bharat itu.
Sementara seorang tokoh masyarakat, Zulkarnain Berutu
mengatakan, para pejabat di Pakpak Bharat mestinya belajar dari para
pendahulunya, yang banyak terjerat hukum dan dipenjara karena penyelewengan
uang negara.
Zulkarnain meminta Bupati Pakpak Bharat Franch Bernhard
Tumanggor untuk memilih pejabat yang akan ditempatkan di seluruh OPD, harus yang kompeten, profesional dan amanah
dibidangnya.
"Dengan demikian, para pejabat tersebut mampu bekerja sesuai
dengan nilai dasar pembangunan Pakpak Bharat yaitu, Solutif, Agile, Disiplin,
Amanah (SADA). Harus terhindar dari sifat penghianat, penjilat dan pembohong,
agar cita-cita pemekaran dapat terwujud. Maka, Pakpak Bharat yang nduma bukan
cuma isapan jempol belaka," tegas Zulkarnain. (tum)