WahanaNews-Sumut | DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan itu diperoleh melalui sidang paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pada sidang paripurna tersebut, juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi SH MH, menyampaikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun 2022 dengan tema, "Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Melalui Pembangunan" harus terintegrasi dengan Empat Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022, yaitu Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan sosial, Pengembangan Aksesibilitas dan Kewilayahan, Optimalisasi Komoditas dan Produk Unggulan Daerah yang Berdaya Saing, dan Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"Badan Anggaran berharap, prioritas daerah dengan agenda empat prioritas dapat bersinergi dengan agenda nasional. Diharapkan, dengan sinergi tersebut dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yakni kesejahteraan rakyat," kata Misnan.
Sementara, tujuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah pedoman bagi seluruh perangkat di lingkungan Pemkab Deliserdang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program serta kegiatan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selain itu, dalam dokumen PPAS, sinergitas program pemerintah kabupaten terhadap prioritas pembangunan nasional, dalam pembahasan lebih lanjut pergeseran program dan kegiatan harus dapat diukur dari berbagai indikator yang nantinya bisa dinilai secara baik.
Misnan merinci, target perubahan pendapatan daerah tahun 2022 yang semula sebesar Rp 4.202.535.350.834, turun sebesar Rp 22.782.522.915 atau 0,54 persen menjadi Rp 4.179.752.827.919.
Target perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 yang semula sebesar Rp 1.479.436.406.744, meningkat sebesar Rp 25.527.957.088 atau 1,73 persen menjadi sebesar Rp 1.504.964.363.832.
Pada kesimpulannya, Badan Anggaran menyatakan terjadinya pergeseran peningkatan belanja daerah pada Rancangan P-APBD diharapkan berpengaruh pada Kabupaten Deli Serdang.
Kesepakatan pagu anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah dapat merepresentasikan politik anggaran untuk mewujudkan visi dan misi daerah.
"Pendapatan daerah harus benar terukur, rasional, dapat dicapai nantinya sesuai tujuan disusunnya kebijakan umum anggaran. Perlunya kajian dan evaluasi terhadap pengeluaran pembiayaan, terutama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selalu mengalami kerugian dalam menjalankan operasionalisasinya," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 tersebut, telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," kata Wabup.
Hasil kesepakatan tersebut, sambung Wabup, memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022.
"Merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Semoga dengan adanya nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang," harap Wabup. [rum]