WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020, Senin (10/05/2021).
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.
Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD dan Insan
Pers, diruang Rapat Paripurna.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Samosir selaku Pimpinan
Rapat menyampaikan bahwa, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib
menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah
yang secara rinci diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Atas dasar tersebut DPRD Kab. Samosir telah mengagendakan
pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai
dengan tanggal 4 Juni 2021. Selanjutnya pimpinan Rapat mempersilahkan Bupati
Samosir menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Samosir TA 2020.