WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020, Senin (10/05/2021).
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.
Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD dan Insan
Pers, diruang Rapat Paripurna.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Samosir selaku Pimpinan
Rapat menyampaikan bahwa, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib
menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah
yang secara rinci diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Atas dasar tersebut DPRD Kab. Samosir telah mengagendakan
pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai
dengan tanggal 4 Juni 2021. Selanjutnya pimpinan Rapat mempersilahkan Bupati
Samosir menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Samosir TA 2020.