WahanaNews.co I Dua guru yang mencabuli
siswanya di Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya dipecat Bupati.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Pemecatan itu dilakukan karena kedua oknum pendidik itu terbukti secara hukum
melakukan perbuatan cabul kepada siswanya.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Dan atas perbuatannya,
keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab
Tapanuli Tengah.
Demikian disampaikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty
Sembiring kepada wartawan dalam temu pers di kantor BKPSDM, Rabu (14/07/2021).
Dijelaskannya, Bupati Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas itu sebagai
bentuk keseriusan Bupati kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak
mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Surat Keputusan
pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung
tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti
pensiuan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan
administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan
hukum tetap)," tegas Yetty.
Yetty pun menambahkan,
Bupati meminta kepada para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab
Tapanuli Tengah, agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
Ada pun kedua oknum guru
yang dipecat itu adalah, JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru
SD di Sorkam.
Diungkapkan, Yetty yang juga sebagai Pj Sekda ini, bahwa JH bertugas menjadi
PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat
dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3
tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.
Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan
No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP. (tum)