WahanaNews-Sumut | Dua pimpinan dan 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyurati Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, meminta mengganti Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumban Gaol.
Surat yang dilayangkan pada tanggal 15 September 2021, yang juga ditembuskan ke masing-masing Ketua Umum Partai pemilik suara di DPRD Humbahas dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Surat tersebut berisi tentang pengaduan Ketua DPRD Humbahas yang dinilai telah mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Humbahas, serta sudah meresahkan masyarakat dan berujung pada terganggunya jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.
Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik, didampingi Ketua Fraksi NasDem Marsono Simamora dan Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Simamora dan Bresman Sianturi kepada sejumlah wartawan, di ruang rapat dewan, Kamis (16/9/2021), membenarkan surat pengaduan tersebut.
Marolop mengatakan, sehubungan dengan perkembangan dinamika politik di DPRD Humbahas, fungsi legislatif sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kata dia, telah terjadi polarisasi yang tajam antara kelompok 10 dan kelompok 15 yang disebabkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Perbuatan yang dilakukan Ketua DPRD Humbahas yang dinilai telah menghambat fungsi DPRD, Marolop Manik menjelaskan, dimulai pada 19 April 2020, di mana pada saat itu DPRD Humbahas mengadakan rapat paripurna pembahasan LPJ (laporan pertangungjawaban) Bupati Humbahas tahun anggaran 2019.
Dalam rapat tersebut, kata dia, ada 12 orang anggota DPRD mengusulkan agar pembahasan LPJ dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus). Saat itu juga, anggota dewan mengusulkan pembentukan Pansus Penanggulangan Covid-19 dan Pansus Pengelolaan Aset. Namun pada saat itu, Ketua DPRD tidak menerima aspirasi para anggota, sehingga pembentukan Pansus dibatalkan sepihak oleh Ketua DPRD.
Tidak berhenti di situ, lanjut Marolop menguraikan, pada 20 April 2021, Ketua DPRD Humbahas juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Reses Anggota Dewan. Tetapi anehnya, kata dia, pada esok harinya, ketua dewan justru menerbitkan SK baru reses untuk 11 anggota dewan tanpa melalui rapat badan musyawarah (Banmus).