Sumut.WahanaNews.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, dan diserahkan langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldy, Selasa (23/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi penerimaan tersebut kepada wartawan. Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dugaan korupsi ini melibatkan jumlah uang sebesar Rp2.000.250.000 dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara, yang telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Yos A Tarigan juga mengumumkan bahwa kelima tersangka akan ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara sedang mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Batubara dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat. Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]