WahanNews-Sumut | Dua pihak yang berseteru dan mengklaim bahwa tanah yang berada di desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir adalah milik mereka.
Pihak yang berperkara masih ada ikatan dalam satu keluarga dan marga. Dimana Perkara tersebut sudah berlangsung lama mulai dari Tahun 1995 di pengadilan Negeri Balige.
Baca Juga:
Warga Huta I Dan Huta II Nagori Perdagangan II Mohon Gubsu Bobby Pasang Bronjong di Aliran Sungai Bahbolon
Proses panjang di pengadilan Negeri Balige akhirnya dapat diputuskan, Kamis (31/3/2021), Pengadilan Negeri Balige, Panitera Leo Tampubolon saat membacakan keputusan dan memerintahkan agar dilakukan Eksekusi.
Dimana Objek Eksekusi yang akan dilakukan telah berdiri kios-kios tempat para pedagang berjualan Souvenir. Namun dengan adanya koordinasi antara para pedagang, pemerintah desa, tokoh masyarakat dengan pihak pengadilan Negeri Balige meminta agar membongkar sendiri bangunannya jangan memakai alat berat.
"Saya mewakili masyarakat agar pembongkaran jangan melakukan alat berat, biarlah masyarakat membongkar sendiri bangunannya masing-masing," ucap Hotman Sidabutar Kepala Desa Tomok.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Soroti Peran KEK Sei Mangkei dalam Serapan Tenaga Kerja
Pembacaan keputusan Eksekusi dari pengadilan Balige berjalan Aman dan tentram, tanpa ada tantangan dari pihak yang kalah dalam pengadilan, pembacaan keputusan di hadiri kedua pihak yang berseteru dan mendapat pengawalan dari Pihak TNI/ Polri.
"Terimakasi kami ucapkan, pada masyarakat dimana kegiaatan eksekusi ini dapat berjalan dengan baik dan tentram, memang kita mengharapkan kegiaatan Eksekusi ini tanpa menurunkan Alat berat, dimana kita semua menyadari bahwa daerah kita adalah daerah Pariwisata," ujar Harry Bos Sidabutar tokoh masyarakat. [rum]