WahanaNews-Sumut | Apes dialami oleh JP (36), warga Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, kini berurusan dengan Polisi dan menginap lagi dibalik jeruji.
Pasalnya JP dicuduk Sat Res Narkoba Polres Karo karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga, sabu miliknya sebanyak 6 paket gagal edarkan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui AKP Henry D Tobing kepada Wartawan, Selasa (14/6/22) mengatakan, tersangka berinisial JP warga Desa Kutabuluh diamankan pada hari Rabu (8/6) sekira jam 16.00 WIB dari dalam rumah di Desa Kutabuluh.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 6 paket seberat Bruto 1 gram, uang 100 ribu rupiah, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu buah plastik bening turut disita untuk barang bukti,” kata Nicolas.
"Kini JP sudah diamankan ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," Tuturnya. [afs]