SUMUT.WAHANANEWS.CO – Gawat...! Di tengah kelangkaan yang memaksa masyarakat umum mengantre berjam-jam demi solar subsidi, SPBU berkode 14.205.164 di Jalan Lubuk Pakam, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, justru diduga membuka lebar pintu bagi mafia BBM untuk membeli dan menimbun bahan bakar rakyat. Fakta ini terkonfirmasi lewat pantauan langsung di lapangan serta pengakuan jujur dari pelangsir di lokasi.
Kecurigaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiayaan dari pihak pengelola semakin menguat. Operator pengisian BBM terlihat memiliki kedekatan yang tidak wajar dengan para pelangsir. Bahkan terlihat jelas saat giliran pengisian tiba, salah satu operator pompa justru masuk ke dalam kabin kendaraan pelangsir, bukan menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan sesuai prosedur.
Baca Juga:
HMI Medan Desak Polrestabes Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkoba di EMPIRE & D'Blues Ktv
Pelanggaran prosedur yang terjadi terlihat semakin mencolok. Pengisian solar ke kendaraan pelangsir tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh petugas operator yang berwenang. Di lokasi terpantau seorang remaja yang tidak diketahui statusnya sebagai karyawan resmi justru melakukan pengisian, sementara operator yang seharusnya bertanggung jawab malah berdiam diri di dalam kendaraan pelaku. Hal ini jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur pengelolaan SPBU yang mewajibkan pengisian hanya dilakukan oleh petugas resmi.
Saat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut, salah satu operator bernama Nanda berusaha mengelak dan menutup-nutupi praktik yang terjadi. Ia berdalih kendaraan tersebut hanya melakukan pengisian satu kali saja.
"Sekali ngisi itu, ngisi Rp 400.000," ujar Nanda, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
FPMSU Minta Polda Sumut Tindak Judi di Lubuk Pakam Deliserdang
Pernyataan tersebut terbukti kontradiktif dan bertolak belakang dengan pengakuan sopir pelangsir yang berinisial Rz yang diketahui belakangan berinisial DN. Ia secara terbuka mengakui telah dua kali masuk ke SPBU yang sama dalam waktu yang berdekatan untuk mengisi solar subsidi.
"Ya benar dua kali mengisi. Pertama saya mengisi di sini, setelah itu saya sempat ke SPBU Beringin, lalu saya kembali lagi untuk mengisi di SPBU ini," akuinya, di mana setiap kali pengisian senilai Rp 400.000, Selasa (21/7/2026).
Fakta ini menegaskan adanya kelalaian berat atau dugaan keterlibatan sengaja dari pihak pengelola SPBU yang merugikan kepentingan masyarakat luas. BBM subsidi yang dialokasikan untuk meringankan beban rakyat justru dialirkan ke tangan pihak yang mengumpulkannya demi keuntungan pribadi, sementara akses masyarakat umum semakin dibatasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Utara.
[Redaktur:Roy]