SUMUT.WAHANANEWS.CO - Gawat... lokasi judi tembak ikan GBM99 di Komplek Marelan Point Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan persisnya dipinggir jalan semakin ramai pengunjungnya. Kali ini kinerja Polres Pelabuhan Belawan dipertanyakan pubik dalam memberantas tindak perjudian, apakah polres pelabuhan Belawan berani menutup nya ataukah menjadi pecundang di wilayah hukum nya?.
Amatan di lapangan terlihat lokasi judi tembak ikan GBM99 tetap beroperasi tanpa hambatan, dengan suasana yang nyaman para pemain menikmati permainan judi tembak ikan itu.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapoldasu!! Judi Tembak Ikan "AB" Eksis Diwilkum Polsek Hamparan Perak
Salah satu warga yang akrab dipanggil Dwi membenarkan adanya lokasi judi tembak ikan GBM99 di pinggir Jalan persis nya di Marelan Point Jalan M Basir pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
"Ya benar bang, itu kabarnya yang punya sering dipanggil cici gitu lah dan ada lagi berinisial HN," ujarnya.
"Kalau masalah polisi, Abang lihat sendiri lah ada nggak ditutup lokasi judi tembak ikan nya!, mana mungkin polisi tidak tahu adanya lokasi judi tersebut, kita kan tahu kalau polisi itu mulai dari Bhabinkamtibmas ada, Intel ada, tekab atau tugas luar ada, Polsek ada, polres pelabuhan Belawan ada, sudah lengkap bang, jadi kalau dibilang tidak tahu adanya lokasi judi tembak ikan GBM99, itu mustahil," imbuhnya.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Logo "AB" Beroperasi, Polsek Medan Labuhan Diduga Tutup Mata
Ia juga menilai untuk permasalahan judi tembak ikan kinerja Polres Pelabuhan Belawan dipertanyakan, bagaimana kejahatan bisa dibiarkan begitu saja.
"Bapak polisi di Polres pelabuhan Belawan, bapak itu digaji negara, hargailah baju bapak, ada lokasi judi tembak ikan diduga kok dibiarkan? atau haruskah POMAL turun tangan lagi dalam memberantas kejahatan?," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi hingga berita ini diterbitkan belum membalas.
Perlu diingat bahwa seluruh bentuk perjudian, termasuk permainan tembak ikan, merupakan tindakan yang dilarang secara tegas di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
[Redaktur:Dedi]