WahanaNews.co I Miris betul nasib keluarga Christina br.
Manurung, warga Huta Satu Nagori Marihat Mayang Kec. Hutabayu Raya Kab.
Simalungun.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Jadi Irup Perayaan HUT Ke-93 Al Jam'iyatul Wasliyah
Bagaimana tidak, karena suaminya (BPS) 37 Th membeli Buah
Sawit jenis Brondolan dari Petani Sawit seharga Rp120.000, BPS kini ditahan di
Kantor Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
BPS disangkakan sebagai penadah. Pada hal selama ini, petani
yang menjual buah sawit itu, mereka kenal dan mengetahui persis, penjual
memiliki kebun sawit.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Longsor di Nagori Purba Sipinggan
Polsek Bosar Maligas menerbitkan Surat Penangkapan pada
tanggal (24/04/2021) No. SP.KAP/22/IV/2021/Reskrim dan tanggal (25/04/2021)
terbit Surat Penahanan No. SP.HAN/10/IV/2021/Reskrim. Laporan Polisi No. Lp/21/IV/2021
tanggal (23/04/2021) atas nama BPS (37) Thn.
Mendapat perlakuan tidak adil, ia lalu didampingi oleh Penasihat
Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Pagi. Istri BPS di dampingi Hermansyah
Panggabean, SH, dari LBH Sinar Pagi, menceritakan kronologi penangkapan BPS, kepada
WahanaNews.co Jumat (30/04/2021).
Christina menuturkan, penangkapan suaminya BPS oleh anggota Polsek
Bosar Maligas terjadi pada hari Kamis, (22
April 2021) sekitar Pukul 22.15 Wib. Pada saat itu ada 2 orang warga setempat,
datang kerumah mereka membawa 60 Kg brondolan buah kelapa sawit dan menawarkan untuk
di beli.
Karena memang sehari-harinya pekerjaan keluarga ini adalah
membeli hasil kebun Kelapa sawit masyarakat
setempat, dan karena ke 2 orang yang datang menjual brondolan diketahui punya
kebun kelapa sawit sendiri, sehingga tidak ada prasangka lain dan langsung
membeli brondolan tersebut sesuai harga pasaran disana seharga Rp2.100/kg x 60
kg = Rp126.000.
Akan tetapi sekitar 5 menit kemudian, ke 2 orang penjual
buah brondolan tadi datang kembali menjumpai BPS disaksikan oleh Christina, dan
mengatakan agar brondolan yang dibeli seharga Rp126.000 dikembalikan. Mereka
mengaku bahwa brondolan sawit tersebut, mereka curi dan atas pengakuan mereka, buah
brondolan kelapa sawit itu langsung BPS kembalikan, berikut uang Rp120.000
turut dkembalikan oleh ke 2 orang tadi.
Keesokan harinya, Jumat (23/04/2021) sekitar Pukul 22.05 Wib,
4 orang petugas Polsek berpakaian preman mendatangi rumah BPS.
Saat kedatangan Polisi, Christina dan suaminya sedang berada
diteras rumah, bersama tetangganya.
Salah seorang petugas menanyakan, "Bapak Nuel (suami
saya)" dan suami sayapun menjawab "ia saya sendiri," dan seketika suami saya mengatakan,
"Ia saya sendiri'," petugas Polsek langsung mengatakan "Saudara ditangkap
karena dinyatakan tersangka," dan suami saya menanya kembali, "Dalam kasus
apa?," Petugas Polsek mengatakan, "Penadah," kata Christina, menguraikan.
Saat itu, masih kata Christina, terjadi argumentasi antara suaminya
dengan Polisi. Suaminya bertanya, apakah bukti bahwa dia dituduh seorang
penadah, lalu petugas Polisi menjawab, "Ini buktinya," dengan cara melemparkan
selembar kertas, keatas meja kecil yang ada diteras rumah.
"Yang berisi surat penangkapan BPS, suami saya sudah
dinyatakan tersangka," tambah Christina.
"Mereka hanya menunjukkan surat penangkapan, petugas lalu menawarkan
agar pihak kami membuat surat pernyataan tertulis, yang disaksikan oleh Kepala Lorong
dan Pengulu. Dimana azas praduga tidak bersalah itu," keluh Christina.
Christina melanjutkan, setelah suami saya selesai membuat
surat pernyataan, sesuai petunjuk Polisi disaksikan Kepala Desa dan Kepala
lorong tertandatangan, Polisi berkata surat penangkapan ini hangus (tidak
berlaku lagi).
"Kami minta Vidio yang kamu buat itu dihapus supaya kita
enak sama enak," kata Christina, menirukan ungkapan pihak Polisi.
Christina mengaku heran, mengapa Polisi minta rekaman Vidio dia
buat saat kedatangan tamu dari petugas Polisi, saat proses penangkapan BPS.
"Polisi arogan, minta dihapus?, seharusnya mereka itu melakukan
penyuluhan hukum buat kami rakyat ini, supaya Polisi benar-benar pengayom masyarakat
bukan untuk hanya membentak-bentak pada saat menjalankan tugas, apalagi dalam
status saksi," tuturnya.
Selanjutnya pada hari Sabtunya, (24/04/2021) Pukul 8.30 Wib suaminya BPS, hadir di Polsek
Bosar Maligas, menepati surat pernyataan diatas, pengganti surat penangkapan
yang ditanda tangani suaminya.
Saat mulai diperiksa dari pagi hingga pukul 17. 00 Wib,
suaminya tidak diberi kesempatan makan dan minum. Ironisnya, setelah suaminya selesai diperiksa langsung dinyatakan tersangka dan menjadi tahan Polisi tanpa
memberitahukan kepada keluarga.
Besoknya, harinya Minggu (25/05/2021) Polsek Bosar Maligas
mengeluarkan surat penahanan sementara.
"Suami saya ditahan sejak dilakukan pemeriksaan saksi
pertama (Sabtu, 24/04/2021), untuk itu saya sebagai istri minta perlindungan
hukum yang berlaku adil," pintanya berurai air mata.
Permintaan Bicara Empat Mata Oleh Polisi
Atas keluhan Christina, adanya dugaan perlakuan tidak adil
terhadap suaminya, Tim LBH Sinar Pagi yang ditunjuk keluarga untuk mendampingi
proses hukum BPS, menyambangi Polsek Bosar Maligas, sekitar Pukul 17.00, Jumat, (30/04/2021).
Di Kantor Polsek Maligas, Tim LBH Sinar Pagi bersama
keluarga menemui petugas Piket, mengaku bernama Eka Rahmadani.
Eka mengatakan, Kapolsek Agust B. Manihuruk tidak berada
dikantor dan menganjurkan besok harinya datang pada jam kerja.
Mendapat keterangan demikian, Tim LBH dan keluarga beranjak pulang menuju
rumah kediaman istri si tersangka.
Selisih 5 menit diperjalanan, HP Christina berdering, panggilan
dari pak Eka Rahmadani. Dalam pembicaraan, anggota minta petunjuk agar Christina
menjumpai dirinya secara empat mata dalam hal urusan suaminya, dengan tidak
membawa-bawa Pengacara dan Wartawan.
Eka Rahmadani mengaku besan Christina, selanjutnya
pembicaraan tersebut dilanjutkan sesampainya di rumah Cristina.
Isi dari pertemuan empat mata dimaksud anggota agar
persoalan suaminya cepat selesai, anggota itu meminta sejumlah uang
tunai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan dirinya siap jadi
taruhannya jabatannya sekalipun.
"Binsar suamimu pasti keluar," sebutnya dalam telepon, (bukti
rekaman saat pembicaraan lewat HP).
Mendengar pembicaraan itu, Tim LBH dan media ini sontak kaget,
karena seorang anggota Polisi mengatakan, dalam hal menyelesaikan kasus dengan memberikan
sejumlah uang. Tentu hal itu tidak dibenarkan oleh aturan dan perundang-undang
yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai
sumber, kinerja Kepolisian di sektor Bosar Maligas, sudah sangat penting
dievaluasi. Sebab perjudian Togel dan Kim marak di wilayah hukum Polsek Bosar
Maligas tanpa tindakan hukum dari Kepolisian. (tum)