WahanaNews.co I Nyawa Romel Simorangkir (52) warga
Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, harus
berakhir diujung pisau milik Jislen Hans Simorangkir (67) yang tak lain adalah
Abang kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Kasus penikaman ini terjadi pada hari Sabtu (15/05/2021)
malam, 1 bulan lalu. Akibat tusaan pisau sang Abang, Romel Simorangkir roboh
seketika.
Korban sempat dilarikan ke Klinik restu Ibu Desa
Mardingding, namun akibat luka yang dideritanya sehingga nyawanya pun melayang.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
Terkait kasus ini warga sempat geger, Polisi mengamankan
Jislen Hans Simorangkir ke Polsek Mardingding dan pemicunya dugaan masalah lahan warisan dari orang tua mereka
sehingga terjadi cekcok mulut.
Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, Polsek Mardinding
lakukan rekonstruksi, Rabu (16/6/2021)
sekira pukul 11.00 Wib di Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam, Kecamatan
Mardinding, Kabupaten Karo, dimana saat itu korban ditikam abang kandungnya.
Dalam rekonstruksi, turut hadir Kapolsek Mardinding Iptu
Donal Tambunan, SH, Kanit Reskrim Ipda Regen Manik, SH, dan anggota beserta JPU
Bastanta Tarigan, SH. Pengacara tersangka Revalino Bukit, SH, Kadus Simpang
Empat, Marpaung serta saksi-saksi dan keluarga kedua belah pihak.
Saat rekontruksi berlangsung, Polisi melakukan penjagaan
guna mengantisivasi hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga kedua belah
pihak.
Tersangka melakukan sebanyak 22 adegan sesuai dengan
urut-urutan dari awal kejadian dan korban diperankan oleh anggota Polsek Mardingding Bripka Polin
Manurung.
Terlihat dari adegan yang diperankan tersangka dari awal
sehingga terjadinya penikaman dengan menggunakan sebilah pisau yang di bawa
tersangka sebelumnya.
Dikatakan Kapolsek Mardingding melalui Kanit Reskrim Ipda
Regen Manik, SH, kepada wartawan, pelaksanaan rekonstruksi ini guna kepentingan
kelengkapan berkas penyidikan untuk
diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Rekon ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) serta pengacara dari Tersangka serta keluarga kedua belah pihak dan warga,"
ujar Manik. (tum)