WahanaNews.co I Dalam rangka mencegah, menekan dan
meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, Pemerintah
Daerah Kabupaten Tangerang-Banten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro hingga bulan April.
Namun sayangnya, kebijakan yang telah di terapkan Pemkab
Tangerang, tidak di indahkan oleh Oknum Kades, di Kecamatan Mekar Baru,
Kabupaten Tangerang Desa Waliwi.
Hal itu dikatakan Herlan dari LSM Indonesia Monitoring Law
& Justice.
"Ditengah Pandemi
Covid-19 Oknum Kades inisial RI menggelar hajat pesta pernikahan, menyebabkan
terjadinya kerumunan masyarakat di tengah pandemi. Dikhawatirkan kerumunan ini
dapat menyebabkan penyebaran Virus Covid-19 di kalangan masyarakat, terutama
untuk masyarakat Desa Waliwis," kata Herlan, Minggu (28/03/2021).
Herlan menuturkan, dirinya mendapati kiriman gambar dari
masyarakat pemerhati Desa, terlihat pada waktu sesi pemotretan keluarga besar,
Oknum Kades beserta masyarakat yang
tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Tidak adanya jaga jarak yang
terlihat, serta tidak memakai masker.
"Pesta hajat pernikahan dari salah satu anggota keluarga
oknum Kades tersebut di gelar sepekan yang lalu di Desa Waliwis Banten," tambah
Herlan. (tum)