WahanaNews.co I Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tunjuk dua anak perusahaan daerah, PT. Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya untuk menangani kabel utilitas udara yangkerap dianggap menimbulkan kesemrawutan di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Catat! Berikut Daftar 16 Lokasi Vaksin Pfizer di DKI Jakarta
"Untuk penugasan penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telah ditunjuk PT Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 tahun 2020," tulis akun Istagram @binamargadki.
Dalam penanganannya, diinformasikan juga nantinya kabel-kabel yang ada diudara tersebut akan dipindah ke dalam tanah dengan sistem Ducting sehingga menjadi terpadu.
Baca Juga:
Mengenal Vaksin Pfizer yang Mulai Diberikan ke Usia 12+ di DKI Jakarta
Adapun untuk pengerjaannya sendiri, dibagi berdasarkan sebarannya di wilayah, yakni PT Jakarta Propertindo di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sedangkan PT.Sarana Jaya, pengerjaannya untuk wilayah Jakarta Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Rencana lokasi penataan SJUT tersebar dibeberapa wilayah DKI, antara lain Jakarta Selatan terdiri dari 22 ruas jalan dengan total panjang 79,034 KM. Wilayah Jakarta Timur 10 ruas jalan dengan total panjang 45,2 KM," terangnya lebih lanjut.
Sedangkan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat terdiri 36 ruas jalan dengan total panjang sekitar 106,542 Km. (JP)