WahanaNews.co |
Melalui surat bernomor 445/2956/VI/2021 tertanggal 10 Juni 2021, yang ditujukan
kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menyampaikan bantahan (hak
jawab dan hak koreksi) terhadap berita berjudul "Warga Desa Hutanagodang Tuding
Tes Covid-19 Gugus Tugas Kec. Muara Abal-abal", yang dimuat pada Rabu (9/6/2021).
Berikut isi surat tersebut seutuhnya:
Baca Juga:
RSUD Tarutung Top BUMD Awards 2023
Merujuk pada pemberitaan media online WahanaNews,
dengan alamat website berita dimaksud pada site wahananews.co/daerah/warga-desa-hutanagodang-tuding-test-covid-19-gugus-tugas-kec--muara-abal-abal----
dengan judul "Warga Desa Hutanagodang Tuding Tes Covid-19 Gugus Tugas Kec.
Muara Abal-abal" kami sampikan bahwa Wartawan/ Penulis telah menyajikan
berita yang tidak benar, bohong, dan tidak berimbang, yang mana penulis/
wartawan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 SK Dewan Pers
Nomor : 03/ SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang bunyinya
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah".
RSUD Tarutung memiliki Laboratorium PCR yang
disahkan dan diberikan izin melakukan pemeriksaan dengan surat Nomor :
SR.01.07/II/5692/2020, tanggal 23 Desember 2020 Perihal Pengoperasian Lab.
RT-PCR yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Litbangkes Kemenkes RI. Sehingga
hasil pemeriksaan Swab PCR Covid-19 dipastikan akurat dan dapat kami
pertanggungjawabkan karena sudah sesuai standard Kementerian Kesehatan RI.
Tugas RSUD Tarutung adalah menerbitkan hasil dari Tes Swab PCR Covid-19, yang
mana hasil akhir untuk menyatakan seseorang terkonfirmasi positive Covid - 19
adalah Hasil Pemeriksaan PCR, jika hasil Antigen SARS-Cov-2 seperti yang ada di
pemberitaan bukanlah hasil akhir seseorang tersebut dapat dinyatakan bebas
Covid-19 atau tidak. Penyampaian hasil Swab PCR kepada masyarakat berdasarkan
hasil Tracing merupakan tugas Gusus Tugas Covid-19 yang terdiri atas unsur ASN,
TNI, Polri dan unit terkait lainnya.
Mengacu pada Pedoman Pencegahan Dan
Pengendalian Coronavirus Disesase Revisi ke-5 berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Isolasi Mandiri
diberikan kepada seseorang terkonfirmasi Positive Covid-19 tanpa mengalami
Gejala, dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri
selama 10 bari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga:
RSUD Tarutung Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima dari KARS Kemenkes RI
Berdasarkan hal dimaksud diatas, maka kami
sangat berkeberatan dan menolak jika hasil Laboratorium yang kami terbitkan
dinyatakan Abal- abal, oleh karena itu kami meminta Pimpinan Redaksi Wahana
Media untuk menerbitkan BANTAHAN ini pada halaman yang sama sesuai dengan
Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menindak tegas Wartawan
Bapak yang menerbitkan berita dimaksud, tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan
ricek dan konfirmasi secara benar kepada kami pihak yang telah dirugikan.
Demikian kami sampaikan atas kerjasama kami
ucapkan terima kasih.
Surat yang dikirim kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews
melalui email [email protected]
tersebut ditandatangani Direktur RSUD Tarutung, dr Janri Aoyagie MM. [yhr]