WahanaNews.co I Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan
pidana selama 4 tahun penjara kepada Hanita Sari Nasution, wanita yang tega
menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan,"
kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung
itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Orang," ucap hakim.