Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini
bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN
didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak
kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki
tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks
sudah berjalan selama 7 tahun.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa
pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa
dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel.
Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki
tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks
kepada korban yang diterima oleh terdakwa.