WahanaNews.co | Kabar penangkapan babi ngepet di
Bedahan, Sawangan, Depok, beberapa hari lalu kini telah dipastikan sebagai hoaks
atau rekayasa.
Polisi
sudah menangkap AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet yang beberapa hari
ini viral.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Kapolres
Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan bahwa rekayasa ini telah direncanakan
oleh AI sejak bulan lalu.
"Berawal
dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta,
ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret,
jadi ada kurang lebih 1 bulan," jelas Imran kepada wartawan, Kamis
(29/4/2021).
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan
orang, membuat cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, ternyata itu adalah
rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," ia menambahkan.
Imran
memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir
adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap
babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi. "Mereka hanya
buka baju saja (saat menangkap babi)," ujarnya.
"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada
kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya
sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Babi
tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum
kemudian mereka tangkap lagi. Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga
sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya
skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang
tertentu sudah diatur," kata Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI terancam
kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih
diproses polisi. (Tio)