WahanaNews.co | Rencana Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Baca Juga:
Pengantin Baru di Lampung Tewas Tersambar Petir Saat Istri Main HP di Kamar
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bandar Lampung Muhammad Ali akan melakukan upaya memprotes keras atas rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
IKAPPI Lampung menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan sebuah kebijakan, apalagi dimasa pandemi covid-19 dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memprihatinkan.