WahanaNews.co | Rencana Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Baca Juga:
Pemuda di Bandar Lampung Kehilangan Tangannya Setelah Tertemper Kereta Api
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bandar Lampung Muhammad Ali akan melakukan upaya memprotes keras atas rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
IKAPPI Lampung menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan sebuah kebijakan, apalagi dimasa pandemi covid-19 dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memprihatinkan.