WahanaNews.co | Rencana Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Baca Juga:
Tragis! Tapir yang Sempat Viral Berkeliaran di Mesuji Tewas, 4 Pelaku Diamankan
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bandar Lampung Muhammad Ali akan melakukan upaya memprotes keras atas rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Baca Juga:
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui
IKAPPI Lampung menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan sebuah kebijakan, apalagi dimasa pandemi covid-19 dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memprihatinkan.