WahanaNews.co
| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disektor pariwisata.
Sejumlah lokasi dilarang beroperasi.
Aturan ini tertuang
dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor
419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar
Ekalaya pada 22 Juni 2021. Aturan ini berlaku sejak
22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Ini 11 lokasi di Jakarta yang ditutup saat PPKM Mikro
diperketat:
1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/friving range tidak boleh beroperasi
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak
boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut
dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh
beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh
beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional
(Tio)