WahanaNew.co IJalur
bus busway sejatinya
dikhususkan bagi bus Transjakarta. Namun, polisi lalu lintas kadang-kadang
meminta kendaraan pribadi untuk menggunakan busway.
Hal itu biasanya
dilakukan apabila kondisi jalan sangat macet dan tak ada bus Transjakarta yang
tengah melintas di jalur busway.
Baca Juga:
Polantas Memaki Pemotor, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf
Direktur Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, dalam
kondisi tertentu, polisi lalu lintas memang dibolehkan untuk meminta pengendara
masuk jalur busway.
"Memang
terkadang polisi memerintahkan pengendara masuk jalur busway. Tapi sudah ada standar operasional prosedur atau SOP-nya," kata Sambodo, Senin (26/4/2021).
Sambodo
mengatakan, polantas harus meminta izin terlebih dulu kepada Dirlantas Polda
Metro Jaya apabila hendak membuka jalur busway untuk kendaraan pribadi. Izin itu juga
bisa diajukan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas sesuai wilayahnya.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Kalsel Ingatkan Polantas Senyum dan Santun Melayani Masyarakat
"Kalau
sudah diizinkan oleh Dirlantas atau Kasatlantas, setiap yang terkait
pelanggaran masuk jalur busway bisa
dikecualikan," kata Sambodo.
Sambodo
menjelaskan, saat ini sejumlah jalur busway sudah dipasangi kamera tilang
elektronik. Karena itu, apabila Dirlantas atau Kasatlantas membolehkan jalur
itu dibuka di jam tertentu untuk kendaraan pribadi, tilang elektronik tak akan
difungsikan.
Namun Sambodo
mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali masuk jalur busway tanpa instruksi
dari polantas.
"Tanpa
perintah petugas tak boleh jalur busway itu dimasuki kendaraan lain," kata
Sambodo. (Tio)