WahanaNews.co I Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Kab. Samosir, Rohani Bakkara memberikan keterangan terkait pelaksanaan Vaksinasi
dan dengan adanya perbincangan hangat di sosial media, guna memberikan
informasi kepada masyarakat, Sabtu, (14/05/2021).
Baca Juga:
KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Rahani menegaskan Dinas Kominfo adalah corong di Pemerintahan Kabupaten
Samosir.
"Beberapa hari ini agak hangat perbincangan di sosial
media terkait vaksinasi Perlu kami informasikan bahwa vaksinasi mengacu pada
Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor
02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kadis Kominfo
via Whatsapp nya dan juga mengirimkan tahapan vaksinasi yang akan
dilaksanakan.
Baca Juga:
Kapolres Nias Tegaskan Penerimaan Polri 2024 Tanpa Pungutan: Jangan Percaya Calo!
Vaksinasi dilakukan dalam 4 tahapan: 1. Tahap 1 dengan waktu
pelaksanaan Januari-April 2021; Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah
tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa
yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
(a) Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas
pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan
perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
(b) Kelompok usia lanjut (??? 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022; Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial,
sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022; Sasaran
vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Jadi, vaksinasi ini mengikuti timeline yang telah ditetapkan
dan mengacu kepada ketersediaan vaksin yang diadakan Pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.
"Perlu kami tambahkan, melansir www.presidenri.go.id/siaran-pers/menkes-percepat-kembali-laju-vaksinasi-massal-covid-19/,
bahwa stok vaksin Covid-19 beserta kapasitas vaksinasinya secara bertahap akan
kembali meningkat dalam waktu dekat. Oleh karena itu, seluruh daerah harus
bersiap untuk kembali mengintensifkan jalannya program vaksinasi massal bagi
warganya," tambahnya.
Pemkab Samosir segera menindaklanjuti ketersediaan di atas
melalui kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar
percepatan vaksinasi dapat dilakukan di Kabupaten Samosir.
Sebagai tambahan, Pemkab Samosir tahun 2021 ini telah
menargetkan 70.000 penerima vaksin di Kabupaten Samosir.
Kiranya melalui upaya yang dilakukan secara
terus menerus vaksinasi dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan untuk
mencegah, mengendalikan, dan menangani Covid-19 di Kabupaten Samosir yang
cintai ini. (tum)