WahanaNews.co |
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi
risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan
pergerakan warga antar daerah, baik lintas provinsi maupun
kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan
untuk keperluan mendesak dan kepentingan non mudik, seperti perjalanan
dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin
Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13
Tahun 2021.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud
Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam
Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada
bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota
se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas
masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak
SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu
dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19
di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas
batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku
perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan
antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,
Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik
yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus
membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan
perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19
Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan
perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan
mudik sudah digaungkan," ucapnya.
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan
keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan
karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat
pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya
tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,"
katanya.
"Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua
pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi
akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya. (Pun/Humas Jabar)