WahanaNews.co I Seiring dengan meningkatnya
perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karo, khususnya di Kecamatan
Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah, Pemerintah Kabupaten menggelar Rapat
Koordinasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan
Covid-19.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 2024 Kabupaten Karo, Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris
Daerah Drs. Kamperas Terkelin Purba,
M.Si, memimpin rapat di Jambur Pemkab Karo Jalan Vetran Kabanjahe, Jumat (25/06/2021).
Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor. 13
Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah, mulai dari
tanggal 15 Juni, dianjurkan untuk menutup Rumah Ibadah demi mencegah
pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19.
Baca Juga:
Patroli Dialogis Polres Tanah Karo dalam Persiapan Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2024
Selain itu, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol
kesehatan akan diperketat di seluruh objek wisata dan pusat pasar yang ada di
Kabupaten Karo dengan diawasi Dinas terkait dan dibantu oleh Satgas Kecamatan
dan Satgas Desa.
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara pesta adat yang
menggunakan Jambur, agar menyampaikan surat permohonan pelaksanaan acara pesta
adat (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di
Kabupaten Karo dengan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
pemilik ataupun pengelola Jambur.
Pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021 serta pelaksanaan
pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ataupun rekomendasi dari
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
Untuk pelaksanaan acara adat, dihimbau kepada
seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe,
Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan
seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu
yang disesuaikan dengan perkembangan covid di Kabupaten Karo. (tum)