WahanaNews.co I Kantor Kepala Desa Tanjung Pulo
Kecamatan Tiganderket, digeledah oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Senin
(28/06/2021) sekitar Pukul 11.30 Wib.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan adanya indikasi
merugikan keuangan negera dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retrubusi Daerah serta Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019.
Tim penyidik dari Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Karo saat
melakukan penggeledahan, disaksikan tim Inspektorat Kab. Karo yang diketuai
Juli Eti Beru Tarigan dan personel kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek
Tiga Nderket AKP J. Bangun.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Pengeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari
Karo Nomor 06/L.2.19/Fd.2/06/2021.
"Sejumlah dokumen terkait, yang berada di kantor Kepala Desa
Tanjung Pulo, selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Karo," kata Kasi Pidsus
Kejari Karo, Adriyana Boru Sitohang kepada Wartawan di lokasi penggeledahan.
Kepala Desa Tanjung Pulo, Daniel Sitepu yang kini masih
berstatus saksi, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD
selama menjabat.
Penggeledahan ini dilakukan setelah beberapa dokumen yang
diminta Penyidik Kejari Karo tidak dapat diserahkan. Sehingga Penyidik segera
melakukan penggeladahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dalam
perkara.
Adryani Boru Sitohang menyebutkan, timnya akan maksimal dan
marathon untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan
Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019 yang
dicurigai dilakukan tidak sesuai oleh saksi, Kepala Desa Tanjung Pulo.
"Kami meminta Kepala Desa Tanjung Pulo selaku
kepala kantor desa itu untuk menandatangani berita acara penggeledahan," jelas
Adryiani. (tum)