WahanaNews.co
I Kapoda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak minta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi
peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kamis, (08/07/2021).
Baca Juga:
Kapoldasu Tinjau Pembangunan Masjid Allfalah Desa Sukanalu di Tanah Karo
Pemerintah
daerah Sumatera Utara menetapkan PPKM Mikro mulai tanggal 6-20 Juli mendatang.
Baca Juga:
Kapolres Sibolga Diganti, Kapoldasu Tugaskan AKBP Ahmad Fauzy
Kapolda
menegaskan hal itu dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta
Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No
188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan
Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kapolda
memerintahkan kepada Kapolres Jajaran Meningkatkatkan Operasi yustisi,
menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan
perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From
Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan
dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Pelaksanaan
kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan
Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25%
dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung
makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
"Saya
perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas
covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar
mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi Potensi kerumunan yang
mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan
kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol
kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,"
tegas Kapolda.
Sedangkan
tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke,
Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya
pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung
50% dan protokol kesehatan ketat.
Panca
yang juga mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu
Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk
turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi
proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd
immunity.
"Keselamatan
Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh
karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran
covid 19," pungkas Kapolda. (tum)