WahanaNews.co | Karyawan
PT Dos Niroha Group (DNG) yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok
C19 No. 18, Cengkareng, Jakarta Barat diduga tidak mengindahkan aturan PPKM
Darurat.
Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat
teknologi pertanian dan mesin serbaguna ini tetap melakukan kegiatan perusahaan
sehari-hari.
Baca Juga:
RT Ramai-ramai Adukan Ketua RW 09 Rawa Buaya Cengkareng Gegara Diduga Kerap Bersikap Arogan
"Perusahaan ini mempekerjakan 10 orang karyawan lebih.
Dan sampai sekarang terus melakukan kegiatan kantor seperti pengantaran barang
ke dalam maupun luar kota sesuai permintaan konsumen," sebut karyawan berinisial
M kepada WahanaNews.co, Senin (12/7/2021).
Masih menurut M, selain melanggar prokes dan aturan
PPKM Darurat, pihak PT DNG juga tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan seperti seluruh
karyawan sampai saat ini tidak mempunyaiBPJS Ketenagakerjaan, sistem penggajian
juga tidak mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003tentang Tenaga Kerja.
Kondisi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh sejumlah
karyawan ke pihak pemilik, namun tidak ada tindak lanjut alias tidak direspon.
Baca Juga:
Hendak Berbuka Puasa, Rumah Warga di Cengkareng Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Menanggapi hal ini, Safrianto Sitohang selaku Direktur
Utama PT DNG mengatakan bahwa semua aktivitas perusahaan dan karyawan di kantornya
sudah sesuai prosedur termasuk aturan prokes dan PPKM Darurat yang serang
berlangsung.
"Jika ada karyawan yang tidak mengindahkan aturan prokes,
hal itu di luar tanggung jawab saya. Namun, saran dari pihak perusahaan kepada
karyawan untuk tetap menjalankan prokes," jawab Sitohang di kantornya.
Terkait keberadaan karyawan yang dianggap tidak dipenuhi
perusahaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, Sitohang menyampaikan selama
ini perusahaan miliknya sudah memenuhi aturan tentang ketenagakerjaan, sambil memperlihatkan
legalitas NPWP PT DNG.