WahanaNews-Sumut | Sat Lantas Polrestabes Medan, sudah bisa membuat perpanjangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar S.Sos, pada Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Dikatakan Kasat Lantas bahwa perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri.
"Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya bisa di Polrestabes Medan saja," kata Sonny.
Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.
Baca Juga:
Forwaka Kesal Kajatisu Sibuk Temui Pejabat tapi Ogah Bertemu Wartawan: Beda dengan Kajati Sebelumnya
"SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan," jelas Sonny.
Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.
"Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo," pungkas Sonny. [rum]