WahanaNews.co | Bertempat di halaman Mapolres Sorong Selatan, Teminabuan (Papua Barat) Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (21/5/2021).Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat M.H Siregar,SH, Waka Polres Kompol La Ode Pandi, SH dan para PJU serta disaksikan langsung oleh para tersangka.Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 327, 81gram dan sabu seberat 62 gram dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan dengan tersangka sebanyak 3 orang.Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat M.H Siregar, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Navil Firo Yudho S.Tr.K membenarkan pemusnahan barang bukti jenis ganja dan sabu atas 2 perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang ditangani Sat. Resnarkoba saat ini.Dari ke 3 tersangka yakni MR dan HI merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/75/IV/2021/Res Sorsel tanggal 23 April 2021, sementara R atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/76/IV/2021/Res Sorsel, tanggal 24 April 2021, kata Ipda Navil Firo Yudho S.Tr.K."Total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 327,81 gram atas kepemilikan tersangka MR dan tersangka HI kemudian sabu seberat 62 gram milik tersangka R, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar pada wadah yang telah kami siapkan, dan telah dikuatkan Berita Acara Pemusnahannya," ungkap Kasat.Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas petunjuk jaksa penuntut umum berdasarkan surat nomor: B-1369/R.2.11/Enzim.1/05/2021, tanggal 3 Mei 2021dan surat -1820/R.2.11/Enzim.1/05/2021, tanggal 3 Mei 2021, pungkasnya. (JP)