WahanaNews.co I Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas
Perhubungan (Kasatpelhub) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Danu Irawadi,
memantau situasi wilayah LEZ (Low Emision Zone) di kawasan Kota Tua
Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kasus Pembacokan oleh Pelajar di Jakbar, Polisi Minta Ortu Pereketat Pengawasan
LEZ atau zona emisi rendah adalah area yang ditentukan, dimana
akses oleh beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi dengan tujuan
meningkatkan kualitas udara.
Diketahui area LEZ meliputiJalan Pintu Besar Utara,
Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus,
Jalan Ketumbar dan Jalan Lada.
Baca Juga:
Pria Tetangga Korban Cabuli Anak SMP di Jakbar Ditangkap
Danu mengatakan penerapan LEZ, selama dua pekan ini untuk
mengimplementasikan kawasan wisata Kota Tua Jakarta terbebas dari semua
kendaraan bermotor, perihal ini diharapkan bisa mengurangi emisi gasdari
kendaraan bermotor.
Area ini hanya diperbolehkan hanya bagi pejalan kaki,
pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di
dalam kawasan.
"Pengerahan 15 personel dishub guna pengendalian arus lalu
lintas di kawasan LEZ Kota Tua sesuai ploting anggota di titik yang telah
ditentukan," ucap Danu.
Menurutnya, selain pengendalian arus lalu lintas, penataan
kawasan Kota Tua dengan program LEZ , bisa menjadi pusat sejarah dan budaya
kota Jakarta yang terpadu.
Program LEZ di paralel dengan pelaksanakan kegiatan penataan
kawasan Stasiun Jakarta Kota, serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta.
"Kami berharap agar para pengguna Jalan menaati aturan yang sudah berlaku dan melewati jalan alternatif lainnya demi
kelancaran lalu lintas guna kepentingan bersama," jelas Danu. (tum)