SUMUT.WAHANANEWS.CO - Ojahan Sinurat, kuasa hukum keluarga korban Rusman Maralen Situngkir (61), menegaskan akan mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Tiromsi Sitanggang (57) hingga vonis hakim dijatuhkan.
"Saya, Ojahan Sinurat, S.H. & rekan, akan mengawal terus penanganan kasus ini, tidak hanya penetapan tersangka saja, tetapi hingga hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku," tegas Ojahan Sinurat didampingi abang korban, Haposan Situngkir, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Pihak keluarga berharap polisi mengungkap seluruh pelaku dan motif pembunuhan tersebut. Mereka yakin masih ada pihak lain yang terlibat.
"Motifnya juga harus segera dibongkar oleh polisi, kenapa pelaku begitu tega menghilangkan nyawa suami sendiri. Kami percaya polisi punya kemampuan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Ojahan Sinurat.
Tiromsi Sitanggang, Notaris dan Dosen, Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
Tiromsi Sitanggang, seorang notaris dan dosen di Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan. Awalnya, pelaku melaporkan kematian korban sebagai kecelakaan lalu lintas kepada abang korban, Haposan Situngkir.
"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alexander, Selasa (17/9/2024).
Namun, petugas tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi kejadian. Kejanggalan ini membuat keluarga korban curiga dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
"Lalu abang kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu sebelum dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," sebut Alexander.
Hasil Autopsi Ungkap Kekerasan
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka sobek di bawah mata korban, luka memar di kepala, dan luka di daerah kemaluan. Petunjuk ini menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat penganiayaan.
"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujar Alexander.
Polisi telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/9/2024) dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun," ucap Alexander.
Keluarga Korban Ungkap Kekerasan Rumah Tangga
Haposan Situngkir, abang korban, menceritakan bahwa hubungan rumah tangga antara korban dan tersangka sudah tidak harmonis. Korban pernah menceritakan kepada Haposan bahwa ia dipukuli dan dicakari oleh tersangka.
"Ngeri-nya bang, ngamuk adikmu (tersangka) ditumbuki (dipukuli) aku, sampe goyang gigiku ini dua dan bibir sebelah dalam luka," kata Haposan menirukan cerita korban sambil menunjuk giginya.
Korban juga pernah curhat kepada Haposan soal kesulitan ekonomi yang dialaminya akibat perlakuan tersangka.
"Makan pun terancam, orang itu (tersangka) makan dikamar, kalau ada sisa itulah yang kumakan, untung ada beras kubawa dari kampung sehingga bisa makan dengan pakai garam," ungkap Haposan menirukan cerita piluh korban.
Permintaan Visum Ditolak Tersangka
Keluarga korban sempat meminta visum untuk memastikan penyebab kematian korban. Namun, tersangka menolak permintaan tersebut.
"Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi tersangka keberatan dan menolak," ungkap Haposan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]