WahanaNews.co | Kecamatan Palmerah Jakarta Barat menggelar penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Selasa, (2/2/2021). KeberadaanPMKS di ruang publik tersebut dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Akan Aspal Jalan di Sibolangit, Pancur Batu & Kutalimbaru
Dalam penertiban tersebut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Palmerah, mengamankan satu orang PMKS di kolong jembatan kali Tanah Abang.
Plt. Kasatpol PP Palmerah, Teguh Nurdin kepada WahanaNews.co mengatakan, operasi penertiban tersebut menyasar PMKS yang berada di sekitar area pemukiman kolong jembatan penghubung Tanah Abang.
Baca Juga:
Kemendagri Buka Lowongan Pendamping Kecamatan, Gaji Rp 3 Juta Per Bulan
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP dibantu oleh wakil Camat Palmerah, Sarwono dan jajaran, Kasatpol PP Kelurahan Kota Bambu Selatan, Satpel Perhubungan Jakbar, Satgas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), Bhabinkamtibmas, Babinsa dan forum kewspadaan dini masyarakat (FKDM).
Sebanyak satu orang PMKS yang bernama Harris, usia sekitar 70 tahun asal Lampung, yang menurut keterangan warga mengalami masalah keuangan disertai kondisi kurang sehat dan pendengaran tidak jelas, diamankan petugas. PMKSitu didata dan selanjutnya dibawa ke Sudin Sosial oleh tim P3S Jakbar untuk mengikuti pembinaan.
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan kepada semua warga yang bermukim di sekitar kolong jembatan penghubung tanah abang, untuk diarahkan mengikuti pembinaan.
Adapun kegiatan operasi penertiban tersebut berlangsung aman dan kondusif serta mematuhi protokol kesehatan. (JP)