WahanaNews-Sumut | Kejaksaan negeri Samosir terus berbenah diri dalam pelayanan kepada masyarakat Samosir. Saat ini kejaksaan Negeri Samosir tengah menangani perkara tindak pidana penganiayaan ringan.
Oleh karena itu Kejaksaan negeri Samosir dalam menangani kasus tersebut lebih mengutamakan mediasi dalam perkara kepada korban dan pelaku. Dimana kabupaten Samosir masih memegang kuat adat istiadat dan kekerabatan dalam kekeluargaan marga.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pada Selasa, 12 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil menghentikan penuntutan 2 (dua) perkara melalui Keadilan Restoratif.
Dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Proses penegakan hukum ini kita lakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir, dimana hal ini kita mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, dan saat ini kami melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH pada media WahanaNews-Sumut via Whatsapp
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Lebih lanjut Kajari Samosir menjelaskan bahwa pertemuan dan pelaksanaanya dilaksanakan, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Samosir. Dalam hal itu, Kajari Samosir telah memberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) .
Dalam pelaksanaan pemberian SKP2 tersebut, turut hadir Kasi Pidum, Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa, Hotriris Sinaga, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa, Hotma Ida Sitanggang, Kepala Desa dan Kepala Dusun Partungkoan Naginjang, Penasihat Hukum Terdakwa, Hotma Ida Sitanggang.
Pemberian SKP2 tersebut didasari dengan adanya perdamaian dan tercapainya keberhasilan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Hotriris Sinaga dalam perkara penghinaan pasal 310 KUHPidana dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang dalam perkara penganiayaan 351 ayat 1.