WahanaNews-Sumut | Kejaksaan negeri Samosir terus berbenah diri dalam pelayanan kepada masyarakat Samosir. Saat ini kejaksaan Negeri Samosir tengah menangani perkara tindak pidana penganiayaan ringan.
Oleh karena itu Kejaksaan negeri Samosir dalam menangani kasus tersebut lebih mengutamakan mediasi dalam perkara kepada korban dan pelaku. Dimana kabupaten Samosir masih memegang kuat adat istiadat dan kekerabatan dalam kekeluargaan marga.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Pada Selasa, 12 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil menghentikan penuntutan 2 (dua) perkara melalui Keadilan Restoratif.
Dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Proses penegakan hukum ini kita lakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir, dimana hal ini kita mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, dan saat ini kami melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH pada media WahanaNews-Sumut via Whatsapp
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Lebih lanjut Kajari Samosir menjelaskan bahwa pertemuan dan pelaksanaanya dilaksanakan, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Samosir. Dalam hal itu, Kajari Samosir telah memberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) .
Dalam pelaksanaan pemberian SKP2 tersebut, turut hadir Kasi Pidum, Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa, Hotriris Sinaga, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa, Hotma Ida Sitanggang, Kepala Desa dan Kepala Dusun Partungkoan Naginjang, Penasihat Hukum Terdakwa, Hotma Ida Sitanggang.
Pemberian SKP2 tersebut didasari dengan adanya perdamaian dan tercapainya keberhasilan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Hotriris Sinaga dalam perkara penghinaan pasal 310 KUHPidana dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang dalam perkara penganiayaan 351 ayat 1.
"Kita dapat berbangga dimana Jaksa Penuntut Umum Berhasil melakukan pelaksanaan restorative justice pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 dan dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan permohonan pelaksanaan RJ bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021," ujar KAJARI Samosir lebih lanjut pada WahanaNews-Sumut.
Lebih lanjut Kajari Samosir juga menjelaskan Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemberian SKP2 kepada terdakwa Hotriris Sinaga dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang yang mana para terdakwa tersebut merupakan terdakwa yang saling lapor atas kejadian yang menimpa mereka.
Bahwa Adapun alasan penghentian penuntutan dilakukan ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratibe dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negative, penghindaran pembahasan, respon dan keharmonisan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya SKP2 yang diberikan kepada para terdakwa, maka terdakwa tidak akan saling melakukan pelanggaran sesuai kesepakatan perdamaian yang telah dicapai di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan para terdakwa akan diterima kembali di tengah - tengah masyarakat dikarenakan status para terdakwa telah dicabut dengan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. [rum]