"Kita dapat berbangga dimana Jaksa Penuntut Umum Berhasil melakukan pelaksanaan restorative justice pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 dan dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan permohonan pelaksanaan RJ bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021," ujar KAJARI Samosir lebih lanjut pada WahanaNews-Sumut.
Lebih lanjut Kajari Samosir juga menjelaskan Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemberian SKP2 kepada terdakwa Hotriris Sinaga dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang yang mana para terdakwa tersebut merupakan terdakwa yang saling lapor atas kejadian yang menimpa mereka.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Bahwa Adapun alasan penghentian penuntutan dilakukan ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratibe dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negative, penghindaran pembahasan, respon dan keharmonisan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya SKP2 yang diberikan kepada para terdakwa, maka terdakwa tidak akan saling melakukan pelanggaran sesuai kesepakatan perdamaian yang telah dicapai di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan para terdakwa akan diterima kembali di tengah - tengah masyarakat dikarenakan status para terdakwa telah dicabut dengan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. [rum]