WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meningkatkan status penyelidikan ketingkat tingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan "internet sevice provider" atau penyelenggara jasa internet berbiaya Rp 2,9 miliar Tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, dan Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dihadapan wartawan saat temu Pers dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," terang Much Suroyo.
Dikatakan, pada 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan "internet service provider" senilai Rp 2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.
"Pelaksanaannya yang dilakukan dengan metode 'epurchasing' ditengarai menimbulkan kerugian negara. Kalau gambaran kasar kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih," jelasnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kasi Pidsus Juleser lebih teknis menguraikan bahwa pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.
Dimana, dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp 2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sementara, sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019, silam.
"Akan tetapi sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, 'invoice' dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, dan dibuat seolah dilaksanakan pada 2019 sehingga bertentangan dengan pasal 25 Perpres nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Kepala LKPP nomor 9/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia," jelasnya.
Berita acara aktivasi yang dibuat serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani penyedia dari PT Icon dan panitia penerima hasil pekerjaan, semuanya dilaksanakan dalam satu hari, yakni pada 15 April 2019, sedangkan lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.
"Dokumen SPK dan kontrak yang dipegang oleh PT Icon dengan Dinas Kominfo berbeda-beda, sehingga diperkirakan , dokumen dan kontrak hanya formalitas semata," ujar Juleser.
Bahkan, menurut jaksa, PT TNC belum menyajikan laporan perubahan pengembangan wilayah layanan dan persetujuan dari Dirjen penyelenggaraan pos dan informatika Kemenkominfo nomor 368 tahun 2013, dan tidak menyebutkan bahwa Kabupaten Taput menjadi salah satu wilayah pengembangan.
"Sejauh ini sudah lebih dari 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan ternyata perbuatan ini sudah terjadi sejak 2018 sampai 2021. Makanya kita kembangkan ke penyidikan umum," tukas Juleser' sambil menutup pembicaraanya. Ps. [rum]