SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu yang lalu telah menahan seorang diduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Medan. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan adalah JCS, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Melati Medan. JCS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
"Selain JCS, seorang debitur berinisial HA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS di Rutan Tanjung Gusta Medan berdasarkan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025," ujar Jefry. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Uang Rp217 Juta
Sementara itu, tersangka HA belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil ulang.
[Redaktur : Dedy]