WahanaNews.co I Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Wilayah Tano Batak meminta tindakan kekerasan yang dilakukan PT Toba
Pulp Lestari (PT TPL) kepada Masyarakat Adat Natumingka segera di usut
Kepolisian.
Baca Juga:
Polres Toba Tangani 15 Kasus Pencabulan Sejak Januari 2024
Dalam Pres Release yang diterima redaksi dari Biro
Organisasi AMAN Wilayah Tano Batak, Hengky Manalu, Selasa (18/05/2021) meyebutkan,
setelah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada
Masyarakat Adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, warga adat
Natumingka tetap bertahan untuk terus menghentikan aktivitas PT TPL di wilayah
adat mereka.
Baca Juga:
Polres Toba Melakukan Operasi Keselamatan Toba 2024
Dengan alasan, bahwa Masyarakat Adat Natumingka sudah
ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat, titipan leluhur mereka.
Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat,
wilayah adat Natumingka di klaim sebagai Hutan Milik Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan klaim sepihak bahwa sebahagian
besar Wilayah Adat Natumingka adalah wilayah Konsesi PT TPL. Atas klaim
tersebut, Masyarakat Adat Natumingka tidak terima jika wilayah adatnya sebagai Hutan Milik
Negara dan masuk Konsesi PT TPL.
Kemudian pada hari Selasa, (18/05/2021) pihak PT TPL dengan
pengawalan pihak Polres Toba dan aparat TNI memaksa untuk dilakukan penanaman
bibit Eucalyptus di wilayah Adat Natumingka.Masyarakat Adat Natumingka menolak
aktivitas tersebut.
Karyawan PT TPL yang berjumlah sekitar 400 orang, dengan
masing-masing memegang kayu dan batu memaksa menerobos blokade warga.
Karyawan PT TPL kemudian melempari warga dengan kayu dan
batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut hanya
disaksikan oleh Aparat Kepolisian.
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL
tersebut, puluhan warga mengalami luka parah.
Oleh karenanya Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak: 1. Kepolisian Resort
Toba untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL
kepada Masyarakat Adat Natumingka. 2. Hentikan seluruh aktivitas PT TPL di
wilayah Adat Natumingka. 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk merevisi Konsesi PT TPL di wilayah adat Natumikka. 4. Bupati Kabupaten
Toba untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Masyarakat Adat dan
Wilayah Adat Huta Natumingka.
Kronologis Aksi Kekerasan Oleh Pihak PT TPL Terhadap
Masyarakat Adat Natumingka
Bahwa Masyarakat Adat Natumingka mengetahui akan ada penanaman Eucalyptus oleh TPL dari tetangga kampung Natumingka yaitu kampung Natinggir. Dengan begitu masyarakat Adat Natumingka langsung bergerak malam itu sekitar jam 22.00 untuk berjaga.
Pukul 22.00 WIB, secara spontan para warga bergerak menuju Simpang
Titi Alam. Kemudian membuat portal untuk menghalangi jalan masuk, agar pihak PT
TPL tidak memasuk ke areal wilayah adat.
Selasa, (18/05/2021) sekitar Pukul 06.30 WIB, pihak PT TPL
datang membawa security dan karyawan perusahaan berjumlah 500 orang, dengan membawa
puluhan truk yang berisi bibit Eucalyptus siap tanam.
Oleh warga yang berjaga di wilayah adat berupaya menghalangi
pihak TPL yang ngotot menanami bibit Eucalyptus.
Pukul 09.00 WIB, aparat Polisi dan pihak Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Balige membujuk warga agar pihak PT TPL dapat melakukan
penanaman bibit Eeucalyptus. Oleh warga tetap tidak memperbolehkan PT TPL untuk
melakukan penanaman.
Pukul 10.30, pihak security PT TPL memberi aba-aba kepada
seluruh karyawan yang masing-masing sudah memegang kayu dan batu untuk
menerobos blokade barisan warga.
Kemudian oleh karyawan PT TPL melempari warga dengan batu
dan kayu. Warga pun berlarian menghindari lemparan batu dan kayu.
Pukul 11.25, puluhan warga mengalami luka akibat tindakan
kekerasan oleh pihak PT TPL.
Sebanyak 5 warga Natumikka dibawa ke Puskesmas Borbor untuk
mendapatkan perawatan akibat luka serius yang dialami.
Nama-nama korban yang mengalami luka, Jusman Simajuntak, laki-laki
(75), Agustin Simamora, laki-laki (21) Thn, Tio Minar Simanjuntak, perempuan
(62) Thn, Jefri Tambunan, laki-laki (32) Thn, Swardi Simanjuntak, laki-laki
(28) Thn, Hisar Simanjuntak, laki-laki (56) Thn, Hasiholan Hutapea, laki-laki
(48) Thn, Tiurlan Sianipar, laki-laki (56) Thn, Ricardo Simanjuntak, laki-laki,
(21) Thn. (tum)