WahanaNews.co I Klarifikasi atau tabayun di kantor NU Jakarta Barat oleh H Sarmili terkait khilafnya akan pengakuannya sebagai ketua PCNU dan pistol karet yang dibawanya saat berkunjung disalah satu wilayah Jakarta Barat saat kegiatan sosial yang sedang dilaksanakan kemarin lusa.
Baca Juga:
Insantara Petakan 14 Kandidat Ketum PBNU, Sinyal Transisi Kian Menguat
Proses klarifikasi atau tabayun didampingi oleh ketua PCNU Jakbar H Agus Salim SE dan Ketua LPBH NU H Sabeni Manong, serta H Sarmili bendahara LPBH NU Jakbar selaku pemberi keterangan.
Baca Juga:
PWNU Jatim Tegaskan AHWA Harus Ditetapkan di Muktamar NU 2026
H Agus Salim menerangkan bahwa sebagai manusia biasa H Sarmili mengatakan secara spontan tanpa ada niat atau tujuan lain saat menyebutkan dirinya adalah ketua PCNU Jakarta Barat dan ini merupakan hal yang biasa," ujarnya.
Dalam hal ini H Sarmili menuturkan permintaan maaf atas ucapannya secara pribadi maupun keluarga bahwa tidak ada niat yang tidak baik dalam acara kemarin, kita sebagai manusia biasa tidak luput dari khilaf.
Saat dimintai keterangan oleh pihak media tentang senjata karet yang berada di pinggangnya, H Sarmili menegaskan, senjata yang dimiliki dan dibawa tersebut merupakan legal dan mempunyai izin, jelasnya.
Keterangan Kanit Reskrim Cengkareng di hari sebelumnya Iptu Bintang membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, bahwa senjata yang dimiliki SI tersebut merupakan legal.
"Suratnya legal, terdaftar memang untuk bela diri," ujarnya
Ia menjelaskan, dalam praktiknya H Sarmili tidak melakukan unsur pidana lantaran saat kejadian dirinya tidak secara langsung melakukan penodongan dengan pistol.
"Intinya dia bukan menunjukkan secara terang-terangan atau petantang-petenteng. Kan itu di videonya juga kelihatannya memang penempatan senjata di pinggang dan terbuka tuh kan bukan atas kesengajaan dia," terangnya.
Bintang menegaskan, bila saat kejadian H Sarmili secara sengaja mengeluarkan senjata api, disitu baru terlihat ada unsur pidana karena ada kesengajaan H sarmili untuk menakut-nakuti dengan senjata api.
"Kalau memang dia sudah mengeluarkan senjata dari pinggangnya ditenteng itu masih bisa masuk unsur (pidana)," jelasnya. (JP)