WahanaNews.co I Koalisi Percepatan Peraturan Daerah (Perda)
Pengakuan dan Perlindungan Masayarakat Adat Sumatera Utara melakukan audensi ke
Biro Hukum Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis, (17/06/2021).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Sumatera Utara (Aman Sumut), Perempuan Aman,
Aman Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI),
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi Sumut), Hutan Rakyat Institute (HaRI) dan Kelompok
Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Mereka beaudiensi bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara
dalam rangka mendorong Percepatan Pengesahan PERDA Pengakuan Masyarakat Adat
Sumatera Utara, berlangsung diruang rapat BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt.
Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar menerima dan menyambut baik
kehadiran koalisi.