Sumut.WAHANANEWS.CO - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan akademik Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP) Medan akibat konflik internal yang melanda Yayasan Darma Agung.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) agar proses akademik tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:
Bukan untuk Kampus, Izin Tambang Hanya Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta
Untuk sementara, LLDikti Wilayah I Sumatera Utara akan mengelola kegiatan akademik di kedua kampus hingga Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan putusan hukum tetap terkait sengketa internal yayasan.
"Kami memastikan bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi di kedua kampus tetap berjalan tanpa gangguan. Oleh karena itu, kami mengambil alih kegiatan akademik di UDA dan ISTP," ujar Prof. Saiful Anwar.
Langkah ini diambil karena Yayasan Perguruan Darma Agung sedang menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum di PN Medan dengan nomor perkara PN MDN-13022025GEI.
Baca Juga:
Diduga Gegara Tugas Piket Liburan Tahun Baru, Dokter Koas di Palembang Dipukuli
LLDikti menunjuk Dr. Moh Ansori Lubis, SH, MM sebagai Rektor UDA dan Ir. Semangat MT Debataraja, MT, IPU, ASEAN Eng sebagai Rektor ISTP berdasarkan surat keputusan Yayasan Darma Agung.
Meski terjadi konflik hukum, kegiatan akademik di kedua kampus tetap berjalan normal. "Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu," tegas Prof. Saiful Anwar.
Wakil Rektor I UDA, Dr. Ir. Lilis S. Gultom, MM, menegaskan bahwa keputusan LLDikti menjadi pedoman bagi civitas akademika untuk tetap menjalankan kegiatan akademik seperti biasa.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, tetapi akademik tetap berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]