SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pernyataan dari Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Panit PPA) Polrestabes Medan, Iptu Juli Samosir, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan korban berinisial DM Boru Manullang telah menimbulkan kekhawatiran publik terkait akurasi dan transparansi informasi yang disampaikan oleh instansi kepolisian. Hal ini setelah korban secara tegas membantah pernyataan yang menyatakan bahwa adik mertuanya berinisial M yang diduga membantu dalam penganiayaan dengan memegang kedua tangannya sedang diopname. Menurut korban, yang sedang diopname adalah mertuanya berinisial N.
Korban telah melaporkan kasus KDRT dan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan pada tanggal 22 Juni 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/2091/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan korban belum mendapatkan kepastian keadilan, meskipun dua saksi dan korban sendiri telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Baca Juga:
Geger Aspol Bandung, Pria Berjaket Ojol Lepaskan Tembakan
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak yang bersangkutan dalam proses penyidikan, Iptu Juli Samosir menyampaikan bahwa Meriati (inisial M) tidak dapat hadir karena sedang dalam perawatan di rumah sakit. "Siapa bilang bg, kmrn kan meriati itu tidak hadir krn opname," ujarnya pada Kamis (26/2/2026).
Namun, keterangan ini bertentangan dengan pernyataan korban yang menyampaikan kepada WahanaNews.co bahwa dirinya terkejut setelah membaca berita terkait pernyataan Panit PPA. "Aku terkejut bang, mana ada M di opname, setahuku keterangan dari penyidik yang diopname adalah mertuaku," jelas korban pada Jumat (27/2/2026).
Kesimpangsiuran informasi semacam ini bukan hanya menambah kebingungan publik, tetapi juga mengundang pertanyaan mendasar terkait sistem komunikasi dan proses verifikasi informasi di dalam institusi kepolisian. Dalam menangani kasus yang sensitif seperti KDRT, keakuratan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta transparan.
Baca Juga:
Menyikapi Kisruh di Beberapa Wilayah, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo
[Redaktur: Dedi]