LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Bakal Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal Munthe, gagal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura pada Kamis, 5 September 2024. Pasangan Ahmad Rizal - Darno yang diusung oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Labura karena kekurangan dalam dokumen pencalonan.
Menurut Komisioner KPU Labura Divisi Teknis, James Ambarita, kekurangan yang ditemukan meliputi:
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
- Tidak adanya surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik. Sebelumnya, partai politik pengusung pasangan calon tersebut telah dinyatakan diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.
- Kegagalan dalam mengunggah syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hingga pukul 02.45 WIB.
Ahmad Rizal sendiri menyatakan bahwa keterlambatan pendaftaran disebabkan oleh rekomendasi dari PDI Perjuangan yang baru diterima pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Keterbatasan waktu membuat partai politik tidak dapat memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran di masa akhir jadwal perpanjangan pendaftaran.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Sunaryo, sempat mempertanyakan apakah tidak ada waktu bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, Plh Ketua KPU Labura, Darwin, menegaskan bahwa KPU mengikuti regulasi yang ada dan perpanjangan waktu sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.
Baca Juga:
Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Perayaan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 di Labuhanbatu
KPU Labura akhirnya mengembalikan pendaftaran melalui model tanda pengembalian. Kegagalan ini membuat Ahmad Rizal Munthe dipastikan tidak dapat mengikuti Pilkada Labura periode 2024-2029.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]