LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Terkait proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Labura tidak termasuk dalam surat tugas KPURI nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024.
Meskipun demikian, KPUD Labura tetap menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura. Hingga saat ini, pasangan Dr. Hendri Yanto Sitorus, dan Dr. Samsul Tanjung, telah resmi mendaftar. Sementara itu, pasangan Ahmad Rijal dan Darno yang mendaftar menjelang akhir masa perpanjangan pendaftaran, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dokumen pendaftarannya dikembalikan oleh KPUD Labura.
Baca Juga:
FRN Provinsi Jambi Silaturahmi ke Kapolres Batanghari "Jalin Sinergitas dan Mendukung Program Polri Presisi"
Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis, James Ambarita menjelaskan bahwa berdasarkan surat dinas KPURI, KPUD Labura dianggap tidak berada dalam wilayah kerja KPU kota dan kabupaten yang dimaksud dalam surat tersebut.
James Ambarita menegaskan bahwa KPUD Labura tidak menolak pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno, namun mengembalikan dokumen pendaftaran karena tidak memenuhi syarat. KPUD Labura menghormati proses permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Bawaslu Labura.
Saat ini, Bawaslu Labura masih memproses permohonan dokumen pengajuan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno terkait gugatan proses pilkada.
Baca Juga:
KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Paslon Masinton - Mahmud Ada Apa?
[Redaktur : Hadi Kurniawan]