Dalam pelaksanaan vaksinasi tetap dilaksanakan sesuai prosedur kesehatan Covid-19 dimana masyarakat setelah selesai divaksin, dihimbau untuk tetap tinggal ditempat untuk menjalani observasi selama 30 menit guna mengetahui reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari vaksin Covid-19 tersebut dengan tujuan apabila terjadi gejala yang tidak diinginkan akan dapat ditangani dengan cepat.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan harus memakai masker, menjaga jarak dengan tidak bergerombol yang selalu dingatkan oleh anggota Babinpotmar, Yonmarhan I dan personel Pomal yang ikut membantu dalam mengatur peserta vaksinasi," pintahnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kadispen Lantamal I Belawan, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi pihak Lantamal I sudah menyiapkan tenaga kesehatan sebagai vaksinator sebanyak 7 Tim, 2 Tim dari Dinas Kesehatan Lantamal I, 1 Tim dari RSAL Komangmakes, dan masing-masing 1 Tim dari RS. PHCM Pelindo I, RS. Eshmun dan Puskesmas Sicanang. [rum]