SUMUT.WAHANANEWS.CO — Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.
"Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat," ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.
Baca Juga:
Pangulu Perdagangan II, Layangkan Hak Jawab dan Adukan Ke Dewan Pers terkait berita Hoax tentang dirinya
Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan "menunggu Kasat" terus dijadikan tameng, seolah-olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan-bulan lamanya.
Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:
"Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!," tegasnya.
"Video aksi dugaan penganiayaan sudah ada di tangan kepolisian polres Dairi, jadi tunggu apa lagi dan kenapa mesti lama proses gelar perkara," imbuhnya.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPATUHI
Penundaan yang tidak jelas ini justru memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku:
1. KUHAP Pasal 108 ayat (1): Setiap laporan wajib diterima dan diproses. Proses penyelidikan melekat pada institusi kepolisian, bukan pada perorangan pejabat. Alasan "menunggu Kasat" bukan alasan hukum yang sah untuk menunda pelaksanaan gelar perkara.
2. KUHAP Pasal 109 ayat (2): Penyelidikan wajib segera dilaksanakan tanpa menunda-nunda setelah adanya laporan. Tidak ada ketentuan yang memberi wewenang kepada seorang Kasat untuk menahan berkas yang sudah siap hanya karena masalah penjadwalan.
3. Perkapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelidikan: Gelar perkara wajib dilaksanakan segera setelah berkas dinilai lengkap dan siap. Penundaan tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik.
4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 406: Penganiayaan yang menjadi pokok perkara Lamriah adalah tindak pidana yang wajib diproses dengan cepat. Menunda-nunda penyelesaian berarti mengabaikan kewajiban penegakan hukum.
PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN
Situasi ini menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di Medan. Seorang Anggota DPRD berinisial AT yang juga terjerat dugaan tindak pidana, sudah diproses cepat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, mengapa di Polres Dairi di mana terlapor juga seorang Anggota DPRD justru berjalan sangat lambat? Mengapa di Medan berani tegas tanpa banyak alasan, sementara di Dairi berkas yang sudah lengkap saja tak kunjung dijadwalkan?
Apakah benar-benar butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk menetapkan jadwal gelar perkara? Atau "menunggu Kasat" hanyalah alasan manis untuk memperlambat, memberi kesempatan terlapor, atau sengaja membiarkan perkara ini mati suri perlahan-lahan?
Apakah ada standar ganda penegakan hukum? Apakah jabatan terlapor membuat Polres Dairi segan untuk melangkah cepat?
Abdi Manullang menegaskan, kesabaran pihaknya sudah menipis. Jika dalam waktu dekat paling lambat minggu ini belum ada kepastian jadwal gelar perkara, maka Polres Dairi harus siap mendengar tuntutan keadilan yang akan disuarakan secara terbuka di halaman depan kantornya.
Hukum mestinya berjalan cepat, adil, dan sama bagi semua. Bukan berjalan lambat hanya karena terlapor memiliki jabatan. Rakyat berhak melihat keadilan yang nyata, bukan sekadar janji-janji yang digantungkan pada "jadwal Kasat" yang entah kapan turunnya dan yang justru tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menahan proses perkara.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.
[Redaktur:Roy]