Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).
Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.
Baca Juga:
Kronologi ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Apartemen, Berawal dari Open BO hingga Dugaan Pemerasan
Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.
Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Tradisi Pemerasan di Sukoharjo, Modus Etik Suryani Disebut Sama
Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.
"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.
Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.